DPD LDII

Kejaksaan Negeri Palu Dan BNPT Beri Penyuluhan Hukum Kepada Ratusan Santri Ponpes Shirotol Mustaqim Palu

25 Juli 2024

Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan kegiaatan Jaksa Masuk Pesantren, di Pondok Pesantren Shirotol Mustaqim Palu pada Rabu 24 Juli 2024. Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 130 santri dan santriwati Pondok Pesantren Shirotol Mustaqim, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Palu,  Yudi Trisna Amijaya. Turut hadir pula Koordinator Wilayah Fasda BNPT Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto, serta Ketua LDII Kota Palu, Imam Sutarto selaku pembina Pondok Pesantren Shirotol Mustaqim.

Dalam sambutannya, Ketua LDII Kota Palu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Palu atas terselenggaranya kegiatan Jaksa Masuk Pesantren sehingga para santri dan santriwati mendapatkan edukasi terkait masalah hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai tindakan preventif, pencegahaan, dan edukasi kepada para santri pondok pesantren agar tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana.

“Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kejaksaan dalam rangka pencegahan serta edukasi untuk para siswa-siswi maupun santri dan santriwati pondok pesantren agar mereka mengerti dan memahami hal-hal yang terkait dengan hukum sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum,“ ungkapnya.

Sementara itu koordinator Fasda BNPT Sulawesi Tengah dalam paparannya mengatakan bahwa seseorang tidak dengan serta merta melakukan perbuatan terorisme, akan tetapi ada tahapan-tahapan yang dilalui sehingga sampai pada perbuatan terorisme, di antaranya diawali dari sifat yang intoleran kemudian berkembang menjadi radikal dan pada akhirnya terjerumus jatuh dalam perbuatan terorisme.

“Untuk men-judges seseorang termasuk teroris tidak mudah dan tidak boleh sembarang, ada tahapan-tahapan sehingga seseorang terjerumus dalam tindak pidana terorisme, diawali dari sifat yang intoleran kemudian berkembang menjadi radikal hingga pada akhirnya melakukan tindak teror,“ ungkap Salman.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pondok pesantren banyak disalah-gunakan untuk menyebarkan paham-paham radikal sehingga dirasa perlu untuk membangun pemahaman terhadap tindak pidana terorisme di lingkungan pondok pesantren.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua DPD LDII Kota Semarang, H. Suhindoyo P, S.E, M.M, menyampaikan bahwa semua pihak ikut bertanggung jawab untuk mencegah munculnya tindakan terorisme di negara Indonesia. “Terorisme tidak hanya menjadi tanggung jawab negara. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita harus berperan aktif untuk ikut mencegah terjadinya tindak pidana terorisme. Kalau penanggulangannya mungkin akan kebih baik bila ditangani oleh pihak-pihak yang berkompeten,” tandasnya.